555 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakut Ditindak Selama Januari
By Admin
nusakini.com-Jakarta-Selama periode Januari 2019, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara telah menindak 555 kendaran yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, penertiban menyasar jalan besar dan jalan lingkungan di enam wilayah kecamatan.
"Ada beberapa kasus parkir sembarangan di jalan lingkungan dan dikeluhkan warga. Makanya kita tindak," ujarnya, Kamis (7/2).
Lokasi jalan lingkungan yang dikeluhkan warga terdapat parkir sembarangan diantaranya berada di wilayah RW 04 Kelurahan Semper Barat dan RW 07 Kelurahan Sukapura. Sebelum dilakukan penindakan, Benhard mengaku juga sudah mensosialisasikan larangan parkir sembarangan kepada warga.
Sedangkan lokasi jalan raya yang masih kerap didapati parkir liar diantaranya Jl Artha Gading Boulevard, BGR, BGI, Pluit Karang Utara dan Jl Danau Sunter Selatan.
"Selama 2018 sebanyak 4.323 kendaraan kita derek. Retribusinya lebih dari Rp 2,1 miliar," tandasnya.(p/ab)